Pada masa pemerintahannya, Rasulullah telah menetapkan dasar-dasar hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah Saw. berakar dari prinsip-prinsip qurani. Pada masa ini Al-Quran merupakan sumber rujukan Nabi Muhammad Saw. dalam menetapkan aturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dalam semua aspek kehidupan termasuk perilaku ekomomi.
Di bidang perdagangan, Nabi Muhammad Saw. telah membuat aturan yang harus dilaksanakan manusia, misalnya larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur tipuan, pelarangan riba, dan sebagainya. Sebagai kepala negara terkadang nabi melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan jual beli di pasar. Kegiatan jual beli yang diterapkan oleh Nabi adalah sistem pasar yang bebas yang mana harga-harga diserahkan langsung kepada pihak terkait yang melakukan kegiatan jual beli.
Sistem ekonomi Islam pada masa sahabat sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem ekonomi yang dilakukan pada zaman Nabi Muhammad Saw. ketika masih menjabat sebagai kepala negara. Pada kekhalifah pertama, Abu Bakar Siddiq (51 SH-13 H/537-634 M), ia banyak menghadapi permasalahan dalam kepemimpinannya diantaranya yaitu menghadapi orang-orang murtad yang tidak mau membayar zakat.
Setelah berhasil menghadapi permasalahan tersebut, Abu Bakar membangun kembali Naitul Maal dan meneruskan kembali sistem pendistribusian harta untuk rakyat, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Khalifah Abu Bakar As Siddiq juga melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi yang pernah dilaksanakan oleh Nabi Saw.
Pada masa pemerintahan Umar Ibn Khattab, ia dipandang sebagai khilafah yang paling
banyak melakukan inovasi. Dalam melakukan pengelolaan harta negara, Umar selalu bermusyawarah dengan para sahabat. Kebijakan yang dilakukan Umar antara lain tidak mendistribusikan harta Baitul maal sekaligus, namun didistribusikan secara bertahap. Pada masa Umar, hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomuan secara sehat. Umar mengurangi beberapa beban pajak pada beberapa barang.
Pada pemerintahan Usman, ia banyak sekali mengalami permasalahan mungkin dikarenakan pada waktu pengangkatan sebagai khalifah ia sudah berumur sekitar 70 tahun. Usman memerintah selamas 12 tahun. Pada masa 6 tahun pemerintahan Usman yang pertama ia mampu menata pemerintahan dengan baik, khususnya mengawasi dibidang perdagangan, sumber daya alam, dan administrasi pemerintahan. Usman ibn Affan, seorang hartawan yang dermawan dalam mendistribusikan harta kekayaan Negara. Usman tidak mengeluarkan harta baitul maal dengan boros, ia hanya ingin menyetujui pengeluaran baitul maal untuk kepentingan yang sangat darurat saja.
Pada masa pemerintahan Ali bin Ani Thalib (23 SH-40H/600-661M), ia terkenal sebagai khalifah yang sangat sederhana. Pada masa pemerintahan Ali, Ali harus menyelesaikan konflik yang terjadi pada saat itu akibat dari pemerintahan Usman. Ia harus mengelola perekonomian secara hati-hati. Ali secara langsung keluar dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maal, selain itu ia juga memberikan 5.000 dirham dana bantuan setiap tahunnya kepada negara. Ali juga mencetak mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia untuk kelangsungan negaranya.
Adab pertengahan merupakan masa pemerintah daulah-daulah Islamiyah, yakni masa Daulah Umaiyah dan Daulah Abasiyah. Pada masa Abasiyah, merupakan masa-masa keemasan karena pada waktu itu Islam mencapai kejayaan dalam sektor politik, ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan. Kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin Abasiyah dalam sektor ekonomi yaitu dengan cara memindahkan ibu kota daro Damaskus ke Baghdad. Hal ini dikarenakan Baghdad adalah kota yang stategis sekaligus kota yang dekat dengan sungai Eufrat dan Trigis yang merupakan sungai yang sering dilalui untuk jalur perdagangan.
Pada masa Abasiyah semangat beritjihad sangat rerlihat dilakukan oleh para ulama. Kondisi ini mendorong pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan termasuk bisah fiqh. Para fuqaha pada masa ini melakukan itjihad untuk mencari ide-ide baru tentang fiqh guna menghadapi persoalan-persoalan sosial yang terjadi sehari-hari. Tidak ketinggalan para fuqaha juga mencari ide-ide baru tentang masalah ekonomi, hingga muncullah beberapa teori yang dikemukakan oleh beberapa sarjana-sarjana muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun.
Semoga Bermanfaat....
0 Response to "Perkembangan Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah, Khulafaurrasyidin Dan Abad Pertengahan"
Posting Komentar