Menahan Kentut Saat Sholat, Bagaimanakah Hukumnya?


Kentut atau yang dalam bahasa ilmiahnya disebut flatus memang terkadang muncul tiba-tiba saat melaksanakan shalat. Tidak sedikit muslim pun mencoba menahannya untuk tidak keluar. Alhasil pikiran dan tenaga cukup terfokus sehingga mengganggu kekhusyukan dan ragu-ragu dengan sah tidaknya shalat tersebut. Lantas bagaimana hukum menahan kentut menurut Islam?

Sudah diketahui bahwa kentut atau flatus merupakan
salah satu perkara yang bisa membatalkan sholat. Adapun menahannya ketika sholat, jumruh ulama menyatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh.

Imam Muhyiddin Syaraf An Nawawi menjelaskan bahwa kedudukan berbagai perkara di dalam hadist tersebut hukumnya makruh yang diartikan bahwa menahan buang air saat sholat tidak disukai oleh Allah dan akan lebih baik jika ditinggalkan. Sementara menahan kentut atau flatus akan menyebabkan kekhusyukan menjadi berkurang.

Karenanya jika mengalami hal yang demikian saat sholat, sebaiknya keluarkan saja, terlebih jika waktu sholat masih longgar. Setelah itu berwudhu kembali dan melaksanakan sholat.

Namun jika memang waktu sangat mepet dan tidak ada kesempatan untuk mengulangi shalat, maka menahan kentut tidaklah mengapa.

Wallahu A’lam

Bagikan Kepada Saudara-Saudara Kita Jika Bermanfaat..!!

0 Response to "Menahan Kentut Saat Sholat, Bagaimanakah Hukumnya?"

Posting Komentar

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==